KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat negara tak bisa lagi asal-asalan mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek akurasi dari LHKPN yang disetorkan pejabat tersebut. Tujuannya agar LHKPN bukan hanya sekadar memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, meskipun tingkat kepatuhan pejabat negara meningkat dalam melaporkan LHKPN, tapi tingkat akurasinya masih diragukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan