KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat negara tak bisa lagi asal-asalan mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek akurasi dari LHKPN yang disetorkan pejabat tersebut. Tujuannya agar LHKPN bukan hanya sekadar memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, meskipun tingkat kepatuhan pejabat negara meningkat dalam melaporkan LHKPN, tapi tingkat akurasinya masih diragukan.
