Kesepakatan Transfer Data Jangan Korbankan Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kesepakatan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengundang perhatian publik. Isu kontroversial itu terkait dibolehkannya perusahaan AS melakukan transfer data dari Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bentuk kesepakatan transfer data bukanlah dalam arti penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan pertukaran data dilakukan berdasarkan adanya pijakan hukum yang berlaku. Alhasil transfer data dilakukan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
