Kesepakatan Transfer Data Jangan Korbankan Publik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kesepakatan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengundang perhatian publik. Isu kontroversial itu terkait dibolehkannya perusahaan AS melakukan transfer data dari Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bentuk kesepakatan transfer data bukanlah dalam arti penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan pertukaran data dilakukan berdasarkan adanya pijakan hukum yang berlaku. Alhasil transfer data dilakukan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan