Ketentuan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Muatan Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih memantik kontroversi. Dua di antara beberapa poin aturan yang menuai polemik adalah, pertama, gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden; kedua, kawasan aglomerasi yang bakal dipimpin wakil presiden.
Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
