Berita Kebijakan

Ketentuan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Muatan Politik

Selasa, 19 Desember 2023 | 05:04 WIB
Ketentuan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Muatan Politik

ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu KRL Commuterline dengan latar suasana gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih memantik kontroversi. Dua di antara beberapa poin aturan yang menuai polemik adalah, pertama, gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden; kedua, kawasan aglomerasi yang bakal dipimpin wakil presiden.

Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru