ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu KRL Commuterline dengan latar suasana gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih memantik kontroversi. Dua di antara beberapa poin aturan yang menuai polemik adalah, pertama, gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden; kedua, kawasan aglomerasi yang bakal dipimpin wakil presiden.
Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.