KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan (Kemhub), melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.
Jelas, kondisi ini berdampak langsung kepada seluruh pengusaha transportasi, termasuk angkutan darat. Padahal, bukan rahasia lagi, momen Lebaran adalah saatnya mereka meraup keuntungan besar karena dipastikan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.