Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Batam Beralih ke Pemerintah Kota
KONTAN.CO.ID - Dualisme pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam berakhir. Selama ini, fungsi Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai perwakilan pemerintah pusat, acap bertubrukan dengan Pemerintah Daerah Batam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin, memutuskan pengakhiran dualisme pengembangan kawasan Batam dengan menyerahkan wewenang BP Batam ke Pemerintah Kota Batam. "BP Batam tidak dibubarkan. Masih ada," ujar Darmin.
Ia menjelaskan, Ketua BP Batam akan dirangkap oleh Walikota Batam, termasuk dalam urusan perizinan usaha di Batam. Menurutnya, langkah ini dinilai paling efektif untuk menghilangkan dualisme pengembangan kawasan ekonomi Batam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.