Oleh Fitriani Ahlan Sjarif
- Dosen Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Senin, 21 November 2022 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan legal framework tentang transportasi kendaraan melalui aplikasi online (e-hailing) di Indonesia sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara menyeluruh. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online tersebut makin tinggi.
Paling tidak terdapat dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur layanan e-hailing, yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.