Berita Agribisnis

Kewenangan Permenhub di Moda Online

Oleh Fitriani Ahlan Sjarif - Dosen Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Senin, 21 November 2022 | 07:30 WIB
Kewenangan Permenhub di Moda Online

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan legal framework tentang transportasi kendaraan melalui aplikasi online (e-hailing) di Indonesia sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara menyeluruh. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online tersebut makin tinggi.

Paling tidak terdapat dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur layanan e-hailing, yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru