Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan legal framework tentang transportasi kendaraan melalui aplikasi online (e-hailing) di Indonesia sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara menyeluruh. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online tersebut makin tinggi.
Paling tidak terdapat dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur layanan e-hailing, yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG