KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan legal framework tentang transportasi kendaraan melalui aplikasi online (e-hailing) di Indonesia sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara menyeluruh. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online tersebut makin tinggi.
Paling tidak terdapat dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur layanan e-hailing, yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan