Berita Ekonomi

Khusus Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

Rabu, 13 April 2022 | 06:00 WIB
Khusus Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah umroh maupun ibadah keagamaan lainnya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat wisata dalam paket perjalanan ibadah keagamaan itu. "Karena praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, ini yang dikenai PPN," kata Neilmaldrin, Selasa (12/4) kemarin. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru