Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA.. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah umroh maupun ibadah keagamaan lainnya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat wisata dalam paket perjalanan ibadah keagamaan itu. "Karena praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, ini yang dikenai PPN," kata Neilmaldrin, Selasa (12/4) kemarin.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG