KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri karet nasional masih terjerembab dalam keterpurukan dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan bagi para produsen karet makin berat, mengingat adanya penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa mulai awal Januari 2025 mendatang.
Kinerja industri karet Indonesia telah mengalami kemunduran sejak 2017 lalu. Berdasarkan data Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo), produksi karet alam nasional tercatat sebesar 3,68 juta ton pada 2017 silam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.