Kinerja PPN Indonesia Kalah dari Singapura dan Thailand
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia masih rendah dan tertinggal dibandingkan negara tetangga. Hal ini menjadi latar belakang pengaturan kembali kebijakan PPN, termasuk kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% yang berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rendahnya kinerja PPN itu tecermin dari angka C-efficiency yang tercatat hanya sebesar 63,58% pada 2018. Level ini di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing tercatat sebesar 92,69% dan 113,83%.
