KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia masih rendah dan tertinggal dibandingkan negara tetangga. Hal ini menjadi latar belakang pengaturan kembali kebijakan PPN, termasuk kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% yang berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rendahnya kinerja PPN itu tecermin dari angka C-efficiency yang tercatat hanya sebesar 63,58% pada 2018. Level ini di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing tercatat sebesar 92,69% dan 113,83%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.