Kinerja PPN Indonesia Kalah dari Singapura dan Thailand

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Kinerja PPN Indonesia Kalah dari Singapura dan Thailand
[ILUSTRASI. Pajak.]
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia masih rendah dan tertinggal dibandingkan negara tetangga. Hal ini menjadi latar belakang pengaturan kembali kebijakan PPN, termasuk kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% yang berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Rendahnya kinerja PPN itu tecermin dari angka C-efficiency yang tercatat hanya sebesar 63,58% pada 2018. Level ini di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing tercatat sebesar 92,69% dan 113,83%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler