Kini Giliran Perusahaan Perkebunan X (PTPN X) Dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tak berkesudahan. Setelah PTPN II dan I lolos dari jerap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini giliran PTPN X harus berurusan dengan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Pemohon perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby ini terdiri dari Eko Bambang Sutyarso dan Sujono. Keduanya mendaftarkan permohonan PKPU atas PTPN X pada Senin, 22 Agustus 2022.
