Berita Makro

Kini Giliran Perusahaan Perkebunan X (PTPN X) Dimohonkan PKPU

Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:58 WIB
Kini Giliran Perusahaan Perkebunan X (PTPN X) Dimohonkan PKPU

ILUSTRASI. Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo menjadi PG pertama milik PTPN X yang mengawali giling di tahun 2021 dan akan segera diikuti oleh kedelapan pabrik gula lainnya.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tak berkesudahan. Setelah PTPN II dan I lolos dari jerap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini giliran PTPN X harus berurusan dengan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Pemohon perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby ini terdiri dari Eko Bambang Sutyarso dan Sujono. Keduanya mendaftarkan permohonan PKPU atas PTPN X pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru