Kini Giliran Perusahaan Perkebunan X (PTPN X) Dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tak berkesudahan. Setelah PTPN II dan I lolos dari jerap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini giliran PTPN X harus berurusan dengan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Pemohon perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby ini terdiri dari Eko Bambang Sutyarso dan Sujono. Keduanya mendaftarkan permohonan PKPU atas PTPN X pada Senin, 22 Agustus 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.