KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berpotensi memicu menaikkan tensi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya (12/7), PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan UMP DKI Jakarta tahun ini menjadi Rp 4.573.845 per bulan. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854 per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.