Kisruh UMP Jakarta Bikin Panas Hubungan Industrial
Kamis, 14 Juli 2022 | 05:30 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berpotensi memicu menaikkan tensi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya (12/7), PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan UMP DKI Jakarta tahun ini menjadi Rp 4.573.845 per bulan. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854 per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.