KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang. Pemagaran ini tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di zona perikanan tangkap yang menimbulkan kerugian bagi nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. "Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggungjawab atas kegiatan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.