KKP Hentikan Pemagaran Laut Tangerang Tanpa Izin
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang. Pemagaran ini tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di zona perikanan tangkap yang menimbulkan kerugian bagi nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. "Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggungjawab atas kegiatan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1) lalu.
