KKP Masih Verifikasi 66 Perusahaan yang Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih memverifikasi 66 perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk di dalamnya pasir laut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan