KKP Menindak Pengelola Resor Pulau-Pulau Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelangggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil. Adapun total denda yang terkumpul penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut sekitar Rp 18 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resor yang tidak memiliki dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
