KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelangggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil. Adapun total denda yang terkumpul penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut sekitar Rp 18 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resor yang tidak memiliki dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.