KKP Menyegel Tiga Pulau di Karimun dan Batam

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri). Langkah ini merespons ketidaksesuaian aturan pemanfaatan pulau kecil dan ruang laut. Ketiga pulau dimaksud adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya menyegel Pulau Citlim lantaran adanya aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan