Klaim Covid-19 Masuk Tagihan, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Dinilai Masih Bugar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023 klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kini, klaim perawatan Covid-19 dikaver oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyampaikan, pihaknya siap menjalani segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.