Reporter: Ferry Saputra, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023 klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kini, klaim perawatan Covid-19 dikaver oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyampaikan, pihaknya siap menjalani segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.