Klaim Covid-19 Masuk Tagihan, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Dinilai Masih Bugar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023 klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kini, klaim perawatan Covid-19 dikaver oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyampaikan, pihaknya siap menjalani segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
