KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan terutama di beberapa startup juga nampak dari klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga yang sering disebut BP Jamsostek ini memang memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK
Jika melihat data mulai April, terlihat ada kenaikan klaim JKP. Pembayaran JKP pada Mei ini menjadi yang terbesar di tahun ini dengan nilai mencapai Rp 2,09 miliar. Manfaat uang tunai tersebut diberikan BP Jam-sostek ke 474 tenaga kerja yang telah di PHK.
