KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan terutama di beberapa startup juga nampak dari klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga yang sering disebut BP Jamsostek ini memang memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK
Jika melihat data mulai April, terlihat ada kenaikan klaim JKP. Pembayaran JKP pada Mei ini menjadi yang terbesar di tahun ini dengan nilai mencapai Rp 2,09 miliar. Manfaat uang tunai tersebut diberikan BP Jam-sostek ke 474 tenaga kerja yang telah di PHK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan