Berita *Regulasi

Klaster Ketenagakerjaan masih ganjal RUU Cipta Kerja

Senin, 24 Agustus 2020 | 06:05 WIB
Klaster Ketenagakerjaan masih ganjal RUU Cipta Kerja

Reporter: Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu, mestinya bisa jadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Tim perumus klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) berhasil membuat kesepakatan. Tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan serikat pekerja berhasil menetapkan payung besar atas regulasi ketenagakerjaan baru.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru