Berita Ekonomi

KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup

Rabu, 09 Juni 2021 | 08:00 WIB
KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar 11 korporasi perusak lingkungan hidup.

Sebanyak 11 korporasi ini melakukan pelanggaran baik berupa melakukan pencemaran lingkungan hidup, maupun menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru