KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar 11 korporasi perusak lingkungan hidup.
Sebanyak 11 korporasi ini melakukan pelanggaran baik berupa melakukan pencemaran lingkungan hidup, maupun menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
