KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar 11 korporasi perusak lingkungan hidup.
Sebanyak 11 korporasi ini melakukan pelanggaran baik berupa melakukan pencemaran lingkungan hidup, maupun menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.