Kocok Ulang Mekanisme Pengawasan LPG 3 Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019 terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Adapun ketentuan baru yang tengah digodok adalah, LPG satu harga dan mekanisme pengawasannya. Kelak, pengawasan distribusi LPG 3 kg akan berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
