Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peran Para Investor Pasar Modal

Rabu, 06 November 2024 | 09:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peran Para Investor Pasar Modal
[ILUSTRASI. Lukas Setia Atmaja, Founder Komunitas HungryStock]
Lukas Setia Atmaja | Founder Komunitas HungryStock

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan apakah KPK masih bertaji seperti dulu?

Apa hubungannya KPK dan risiko saham? Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap proyek Meikarta pertengahan Oktober 2018 silam bisa sebagai contoh. Ketika berita OTT KPK tersebut menyeruak, saham PT Lippo Cikarang, tbk (LPCK) langsung anjlok 14,77%. 

Kasus  lain, pada April 2016, Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Ariesman Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta.  Waktu itu harga saham APLN langsung anjlok 10% sehari dari Rp 300 menjadi Rp 270. Saat ini harga saham APLN tinggal Rp 140.

Kasus lain yang agak unik, pada pertengahan tahun 1997, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK), yang dulu bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI), menjadi korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ini dalam kasus korupsi proyek pembangunan sebuah rumah sakit di Denpasar. 

Harga saham DGIK langsung amblas 31% dari Rp 100. Padahal di awal tahun 2017, harga saham DGIK masih berada di level Rp 150. Sempat di suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), kini saham DGIK masuk kelompok saham gocap alias Rp 50.

Tindakan KPK diperkirakan masih akan terus berlanjut. Pekan lalu misalnya, KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah dan manajemen puncak PT Binas Sawit Abadi dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technolocy, Tbk (SMAR) terkait dugaan suap. 

Maka bertambah lagi satu variabel ketidakpastian bagi investor saham: korupsi yang dibongkar oleh KPK. Kita tentu salut dan mendukung upaya KPK menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi. 

Sudah seharusnya manajemen perusahaan menjalankan bisnis mereka secara profesional, taat hukum dan beretika. Menyuap untuk memperoleh keuntungan besar dalam berbisnis adalah tindakan curang yang tidak akan membuat perusahaan panjang umur (sustain). Bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang buruk hanya menunggu waktu untuk roboh. 

Baca Juga: Bos Totalindo (TOPS) Ditahan KPK, Eks Karyawan Tuntut Hak Dibayarkan

Semoga tindakan KPK bisa menjadi wake up call bagi para pelaku bisnis agar mereka lebih memperhatikan good corporate governance (GCG). Semoga mereka sadar, hal-hal yang terlanjur dianggap normal. Seperti menyuap dalam berbisnis adalah sebuah pelanggaran serius. 

Salah satu asas atau prinsip GCG menurut versi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) adalah responsibilitas atau good citizenship. Manajemen perusahaan harus mematuhi hukum.

Korupsi sendiri masih menjadi masalah besar di Indonesia. Menurut Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dilansir Transparency International, Indonesia menduduki ranking 115 dari 180 negara. Kalah jauh dari Singapura (ranking 5) maupun Malaysia (ranking 57). Indonesia bahkan kalah dari Etiopia (ranking 98) dan Timor Leste (ranking 70), serta imbang dengan Sri Lanka.

Saya pernah menulis di kolom ini dengan judul It takes Two to Tango. Jika sektor publik di suatu negara kurang bersih, sulit diharapkan tata kelola perusahaan akan baik. Ingat pepatah populer, It takes two to tango? Butuh dua orang untuk melakukan sebuah perbuatan negatif. Jika ada oknum penerima suap, pasti ada oknum penyuap. 

Apabila pejabat pemerintah atau institusi publik tidak bersih, sulit bagi perusahaan menjalankan bisnis dengan cara bersih. Ambil contoh Telia Sonera, sebuah perusahaan yang 37% sahamnya milik Pemerintah Swedia yang menduduki ranking 3 di CPI 2015. Perusahaan ini ditengarai menggelontorkan jutaan dollar AS uang suap untuk melancarkan bisnisnya di Uzbekistan (ranking 153 di CPI 2015). 

Swedia tidak sendirian. Menurut Transparency International, perusahaan multinasional dari separuh negara anggota OECD diduga melakukan suap untuk melancarkan bisnis mereka di negara yang ranking korupsinya relatif buruk.

Bagi investor saham berwawasan jangka panjang, dalam memilih saham, aspek tata kelola sama pentingnya dengan aspek finansial. Seperti profitabilitas, solvabilitas dan sebagainya. 

Percuma kita menyimpan saham perusahaan tersebut jika suatu ketika perusahaan bangkrut karena manajemennya melakukan tindakan pelanggaran hukum dan etika. Ambil contoh Lehman Brothers, bangkrut di usia 158 tahun karena manajemen mengabaikan prinsip GCG.  

Kita bisa mencermati apakah perusahaan yang  kita beli menjalankan prinsip-prinsip GCG. Seperti transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas (baca: mematuhi hukum), independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Jika perusahaan tersebut punya catatan jelek dalam satu dari lima hal tersebut, lupakan sahamnya. 

Menghindari saham perusahaan yang buruk tata kelolanya, investor bisa berpartisipasi  menciptakan Indonesia  lebih bersih, baik di tataran publik maupun korporasi. Seperti pepatah It takes two to tango dalam konotasi positif, public governance dan corporate governance perlu diperkuat, keduanya saling mempengaruhi. 

Mari kita dukung upaya KPK menjadikan Indonesia lebih bersih dengan menghindari saham perusahaan yang bermasalah korupsi.              

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menyeruput Cuan dari Ekspansi Gerai Fore Kopi Indonesia (FORE)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 03:29 WIB

Menyeruput Cuan dari Ekspansi Gerai Fore Kopi Indonesia (FORE)

PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) membidik pendapatan dan laba bersih tahun ini tumbuh masing-masing 50% dan 70%.

Marketing Sales Metropolitan Land (MTLA) Hampir Menembus Rp 1 Triliun di Semester I
| Selasa, 21 Juli 2026 | 03:18 WIB

Marketing Sales Metropolitan Land (MTLA) Hampir Menembus Rp 1 Triliun di Semester I

Produk rumah yang paling banyak diserap pasar Metropolitan Land (MTLA) saat ini berada pada kisaran harga di bawah Rp 2 miliar.

S&P Masih Percaya Indonesia, Pasar Obligasi Butuh Bukti
| Senin, 20 Juli 2026 | 13:49 WIB

S&P Masih Percaya Indonesia, Pasar Obligasi Butuh Bukti

S&P mempertahankan peringkat utang Indonesia di level investment grade dengan outlook stabil. Tetapi, respons pasar stagnan. Mengapa?

Ketika Sepak Bola Menyihir Pasar Saham
| Senin, 20 Juli 2026 | 11:20 WIB

Ketika Sepak Bola Menyihir Pasar Saham

Kedua riset ini mengindikasikan hubungan yang amat jelas antara mood (suasana hati) investor dan harga saham.

Harga Komoditas Mendaki, Prospek Saham TINS Kian Seksi
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:59 WIB

Harga Komoditas Mendaki, Prospek Saham TINS Kian Seksi

Kenaikan harga timah menjadi kabar baik bagi PT Timah Tbk (TINS). Harga jual rata-rata (ASP) bisa terdongkrak dan memperlebar margin laba TINS. ​

Pajak dan Potensi Fraud Koperasi
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:44 WIB

Pajak dan Potensi Fraud Koperasi

Risiko terjadinya fraud atau kecurangan pajak Koperasi Merah Putih dipengaruhi faktor lemahnya tata kelola.​

Lebih Mini untuk Ritel
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:35 WIB

Lebih Mini untuk Ritel

Pemerintah harus adil memberikan imbal hasil surat utang yang ditawarkan, baik itu untuk institusi maupun kepada masyarakat.

ESG United Tractors (UNTR): Menjaga Eksplorasi Bisnis Dalam Koridor ESG
| Senin, 20 Juli 2026 | 08:40 WIB

ESG United Tractors (UNTR): Menjaga Eksplorasi Bisnis Dalam Koridor ESG

Bagi PT United Tractors Tbk (UNTR), eksplorasi bukan hanya mencari cadangan batubara, tapi juga menggali peluang bisnis jangka panjang.

Industri Maritim Khawatirkan Dampak B50
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:43 WIB

Industri Maritim Khawatirkan Dampak B50

Tingkat keberhasilan uji coba mencapai 80%–90% dan memenuhi standar teknis kendaraan. B50 aman untuk mobil, truk, hingga bus.

Jangan Jadi Penonton Realisasi Investasi
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jangan Jadi Penonton Realisasi Investasi

Kehadiran proyek strategis nasional di wilayah Timur Indonesia ini harus memberikan dampak langsung bagi perputaran roda ekonomi daerah.

INDEKS BERITA