Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menunjuk perusahaan e-commerce baik dalam maupun luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online di dalam negeri.
Kepastian itu muncul seiring dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025. Sejatinya, regulasi ini dibuat untuk memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan