Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menunjuk perusahaan e-commerce baik dalam maupun luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online di dalam negeri.
Kepastian itu muncul seiring dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025. Sejatinya, regulasi ini dibuat untuk memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah memenuhi kewajibannya.
