Komite Antitrust DPR AS Menyiapkan Aturan untuk Mengekang Big Tech

Senin, 22 Maret 2021 | 18:09 WIB
Komite Antitrust DPR AS Menyiapkan Aturan untuk Mengekang Big Tech
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi logo Facebook di layar ponsel, yang diambil pada 2 December 2019. REUTERS/Johanna Geron/Illustration/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Panel antitrust Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat berancang-ancang menerbitkan sedikitnya sepuluh undang-undang yang menargetkan perusahaan teknologi kakap, demikian penuturan sumber yang mengetahui masalah tersebut, Minggu (21/3).

Sub-komite kehakiman yang dipimpin David Cicilline merilis laporan setebal 449 halaman pada Oktober tahun lalu. Laporan itu memuat perincian penyalahgunaan kekuatan pasar oleh Apple, Amazon, Alphabet Google, dan Facebook.

Baca Juga: Diblokir Twitter, Facebook, dan medsos lain, Trump bakal bikin platform sendiri

DPR sengaja menerbitkan serangkaian aturan hukum, dan bukan satu undang-undang saja, agar memecah perlawanan dari perusahaan teknologi dan pelobi mereka, demikian penuturan sumber itu.

Cicilline, yang berasal dari Partai Demokrat, juga menggarap rancangan undang-undang terpisah yang menargetkan aturan hukum yang populer disebut Section 230. Inti dari section itu adalah menawarkan perlindungan bagi platform teknologi dari tanggung jawab atas konten yang dikirim pengguna, kata sumber itu.

Aturan yang mengincar Section 230 itu diperkirakan menyasar platform seperti Facebook, dan cara Facebook memperkuat konten pengguna.

Selanjutnya: Pandemi Bikin Trafik Media Online Menanjak, Aggregator Bikin Revenue Menukik

 

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja

Lesunya penjualan kendaraan bermotor mendorong perusahaan pembiayaan mencari sumber pertumbuhan baru. 

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?

IHSG melemah 0,20% di tengah sentimen global. Simak sektor pilihan yang justru berpotensi cuan saat indeks terjun.

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:31 WIB

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex

Dialog di Davos 2026 bukan jalan menuju harmoni global, melainkan mekanisme untuk bertahan di tengah great power politics yang semakin terbuka.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek

Pihaknya melihat industri perunggasan sebagai sektor yang bersifat populis dan memiliki daya tahan terhadap siklus ekonomi.

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan kuota sapi hidup yang dapat mengganggu pasokan daging sapi di pasaran.

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang

Ditjen Pajak bakal tambah ribuan pemeriksa hingga wajib pajak aktif untuk kejar target pajak        

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

INDEKS BERITA