Berita *Global

Komite Antitrust DPR AS Menyiapkan Aturan untuk Mengekang Big Tech

Senin, 22 Maret 2021 | 18:09 WIB
Komite Antitrust DPR AS Menyiapkan Aturan untuk Mengekang Big Tech

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi logo Facebook di layar ponsel, yang diambil pada 2 December 2019. REUTERS/Johanna Geron/Illustration/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Panel antitrust Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat berancang-ancang menerbitkan sedikitnya sepuluh undang-undang yang menargetkan perusahaan teknologi kakap, demikian penuturan sumber yang mengetahui masalah tersebut, Minggu (21/3).

Sub-komite kehakiman yang dipimpin David Cicilline merilis laporan setebal 449 halaman pada Oktober tahun lalu. Laporan itu memuat perincian penyalahgunaan kekuatan pasar oleh Apple, Amazon, Alphabet Google, dan Facebook.

Baca Juga: Diblokir Twitter, Facebook, dan medsos lain, Trump bakal bikin platform sendiri

DPR sengaja menerbitkan serangkaian aturan hukum, dan bukan satu undang-undang saja, agar memecah perlawanan dari perusahaan teknologi dan pelobi mereka, demikian penuturan sumber itu.

Cicilline, yang berasal dari Partai Demokrat, juga menggarap rancangan undang-undang terpisah yang menargetkan aturan hukum yang populer disebut Section 230. Inti dari section itu adalah menawarkan perlindungan bagi platform teknologi dari tanggung jawab atas konten yang dikirim pengguna, kata sumber itu.

Aturan yang mengincar Section 230 itu diperkirakan menyasar platform seperti Facebook, dan cara Facebook memperkuat konten pengguna.

Selanjutnya: Pandemi Bikin Trafik Media Online Menanjak, Aggregator Bikin Revenue Menukik

 

Terbaru