Komoditas dan Tarif AS Ganggu Likuiditas Valas

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah untuk memperbesar likuiditas valas di Tanah Air berisiko bakal terganggu. Terutama akibat kondisi global yang semakin tidak menentu.
Seperti diketahui, pemerintah mulai awal Maret 2025 memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru yang mewajibkan eksportir mengunci devisa tersebut di pasar keuangan dalam negeri sebesar 100% selama 12 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi) serta sektor perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan