Komoditas dan Tarif AS Ganggu Likuiditas Valas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah untuk memperbesar likuiditas valas di Tanah Air berisiko bakal terganggu. Terutama akibat kondisi global yang semakin tidak menentu.
Seperti diketahui, pemerintah mulai awal Maret 2025 memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru yang mewajibkan eksportir mengunci devisa tersebut di pasar keuangan dalam negeri sebesar 100% selama 12 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi) serta sektor perkebunan, kehutanan dan perikanan.
