Konsep Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang secara fisik namun juga berefek ke risiko kesejahteraan. Indonesia terus memaksimalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat program perlindungan sosialnya untuk menangani krisis pandemi korona ini.
Program perlindungan sosial pun diperluas untuk melindungi masyarakat terhadap risiko kesejahteraan, dan juga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat diberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
