Berita Opini

Konsep Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia

Oleh Abdur Rahman Irsyadi - Praktisi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Konsep Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang secara fisik namun juga berefek ke risiko kesejahteraan. Indonesia terus memaksimalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat program perlindungan sosialnya untuk menangani krisis pandemi korona ini.

Program perlindungan sosial pun diperluas untuk melindungi masyarakat terhadap risiko kesejahteraan, dan juga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat diberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru