Konsep Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia
Oleh Abdur Rahman Irsyadi
- Praktisi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang secara fisik namun juga berefek ke risiko kesejahteraan. Indonesia terus memaksimalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat program perlindungan sosialnya untuk menangani krisis pandemi korona ini.
Program perlindungan sosial pun diperluas untuk melindungi masyarakat terhadap risiko kesejahteraan, dan juga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat diberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.