KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan perusahaan perasuransian masih kekurangan modal untuk bisa memenuhi aturan baru yang akan berlaku pada akhir 2026. Dalam waktu dua tahun tersisa, aksi konsolidasi industri diyakini akan makin semarak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono bilang secara total ada 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi aturan ekuitas minimum yang akan berlaku pada akhir 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.