ILUSTRASI. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menaksir, realisasi penyerapan batubara domestik pada tahun ini. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha batubara berharap pemerintah menunda penerapan sanksi denda uang kepada produsen batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Alasannya, permintaan batubara di pasar dalam negeri melemah karena pembangkit listrik tak beroperasi seiring dengan konsumsi listrik yang menciut.
Dengan melambatnya sektor industri, penyerapan batubara di dalam negeri berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan target pemerintah. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menaksir, realisasi penyerapan batubara domestik pada tahun ini di bawah 130 juta ton atau lebih rendah daripada target 155 juta ton.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.