KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad menurunkan penggunaan batubara sebagai energi primer. Di saat sama, pemerintah ingin memperbesar porsi energi baru terbarukan (EBT). Alhasil, kontribusi batubara dalam bauran energi dipangkas pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Dalam RPP KEN, porsi batubara dalam bauran energi primer nasional akan dikurangi secara bertahap. Porsi penggunaan batubara dalam bauran energi nasional ditarget turun hingga 7,8% pada 2060 (lihat tabel). Per semester I-2024, porsi batubara di bauran energi masih 39,48%.
RPP KEN telah disetujui Komisi XII DPR RI. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merangkap Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia pada Senin (3/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.