KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredo koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut founding fathers Mohammad Hatta, manifestasi asas kekeluargaan tersebut tidak lain adalah koperasi. Maka, menjadi sebuah kewajaran sejak lama, koperasi menjadi urat nadi perekonomian nasional.
