KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredo koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut founding fathers Mohammad Hatta, manifestasi asas kekeluargaan tersebut tidak lain adalah koperasi. Maka, menjadi sebuah kewajaran sejak lama, koperasi menjadi urat nadi perekonomian nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.