Oleh Dewi Tenty Septi Artiany
- Notaris, Pengamat Perkoperasian
Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredo koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut founding fathers Mohammad Hatta, manifestasi asas kekeluargaan tersebut tidak lain adalah koperasi. Maka, menjadi sebuah kewajaran sejak lama, koperasi menjadi urat nadi perekonomian nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.