Korban Siap-Siap Merugi, Aset Sitaan KSP Indosurya Jauh dari Tagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penyitaan aset dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kuasa Hukum korban nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel, Raja Herefa mengatakan, aset-aset yang disita dapat dikembalikan ke korban.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.