KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara korupsi yang melibatkan perusahaan pertambangan kembali terungkap. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemberian suap kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
KPK juga menetapkan Stevi Thomas sebagai tersangka pemberi suap kepada Abdul Gani. Stevi adalah Direktur Eksternal dari anak usaha Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Perusahaan ini mengelola tambang nikel raksasa yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Uang suap yang diberikan Stevi kepada Abdul Gani diduga terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.