KPK Bongkar Suap Gubernur Malut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara korupsi yang melibatkan perusahaan pertambangan kembali terungkap. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemberian suap kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
KPK juga menetapkan Stevi Thomas sebagai tersangka pemberi suap kepada Abdul Gani. Stevi adalah Direktur Eksternal dari anak usaha Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Perusahaan ini mengelola tambang nikel raksasa yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Uang suap yang diberikan Stevi kepada Abdul Gani diduga terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
