KPK Harus Rutin Awasi Kepala Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dinihari (27/2). KPK mengamankan enam orang dalam OTT ini. Hasilnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka.
