KPK Kembali Mengusut Korupsi dalam Penyelamatan Bank Century
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK, Kamis (15/11), memanggil dan meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono.
Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) saat perkara ini terjadi. Nama Boediono juga disebut-sebut di berkas dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Saat ini Budi Mulya berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya pun divonis hukuman 15 tahun penjara.
