KPK Kembali Mengusut Korupsi dalam Penyelamatan Bank Century

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK, Kamis (15/11), memanggil dan meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono.
Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) saat perkara ini terjadi. Nama Boediono juga disebut-sebut di berkas dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Saat ini Budi Mulya berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya pun divonis hukuman 15 tahun penjara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan