KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Surat ini diberikan terkait pengembangan kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul selaku obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kami sedang memastikan apakah surat itu sampai atau belum,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Rabu (24/10).
