KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Surat ini diberikan terkait pengembangan kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul selaku obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kami sedang memastikan apakah surat itu sampai atau belum,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Rabu (24/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.