KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tiga tersangka tersebut adalah Mulyono (MLY) Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku pegawai pajak atau anggota tim pemeriksa, dan Vensius Jenarus Genggor (VNZ) Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
