KPPU Nyatakan Ada Kartel Bunga FIntech, 97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel bunga fintech yang dilakukan oleh para pemain fintech. Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang Kamis (26/3), menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga alias manfaat ekonomi oleh para pelaku fintech.
Dus, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending terbukti melanggar aturan terkait penetapan harga atau suku bunga. "Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," sebut Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).
