KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Avtur Pertamina
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Ini terkait penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia tahun 2024.
KPPU menemukan ada bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara. Ini merupakan temuan penyelidikan awal yang berangkat dari fakta harga avtur yang tinggi di Indonesia, bahkan paling mahal se-Asia Tenggara.
