KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Ini terkait penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia tahun 2024.
KPPU menemukan ada bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara. Ini merupakan temuan penyelidikan awal yang berangkat dari fakta harga avtur yang tinggi di Indonesia, bahkan paling mahal se-Asia Tenggara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.