KPPU Telah Menangani 15 Perkara selama 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama periode 2024.
Dari total perkara tersebut, KPPU juga telah menjatuhkan denda sebesar Rp 56,6 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku.
