KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto penghapusan pajak pembelian rumah sebesar 16% untuk segmen rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal menjadi angin segar bagi perbankan.
Wacananya, pemerintahan baru itu akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk satu hingga tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan