KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto penghapusan pajak pembelian rumah sebesar 16% untuk segmen rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal menjadi angin segar bagi perbankan.
Wacananya, pemerintahan baru itu akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk satu hingga tiga tahun.
