KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas
![KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas](https://foto.kontan.co.id/_nZJZnv_vmHl1WGgy68W1G7Hhtw=/smart/2024/10/08/1715687448.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto penghapusan pajak pembelian rumah sebesar 16% untuk segmen rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal menjadi angin segar bagi perbankan.
Wacananya, pemerintahan baru itu akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk satu hingga tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.