Berita Regulasi

KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Senin, 23 Maret 2020 | 09:26 WIB
KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

ILUSTRASI. Komisioner KPU Viryan Azis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak. Hal ini upaya KPU mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru