KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Senin, 23 Maret 2020 | 09:26 WIB
ILUSTRASI. Komisioner KPU Viryan Azis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak. Hal ini upaya KPU mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.