ILUSTRASI. Pengunjung memilih produk kerajinan di booth UKM binaan BNI pada pameran The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menggodok aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menguntungkan himpunan bank milik negara (Himbara). Selama ini, bank Himbara tidak bisa melakukan penghapusan karena bisa dianggap merugikan negara.
Hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen UMKM ini merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika aturan ini dirilis, maka rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank Himbara di segmen ini akan susut dan pada akhirnya mendorong peningkatan kredit UMKM ke depan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.