KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menggodok aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menguntungkan himpunan bank milik negara (Himbara). Selama ini, bank Himbara tidak bisa melakukan penghapusan karena bisa dianggap merugikan negara.
Hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen UMKM ini merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika aturan ini dirilis, maka rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank Himbara di segmen ini akan susut dan pada akhirnya mendorong peningkatan kredit UMKM ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.