PNBP Bakal Tertekan Penundaan Royalti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah menunda kenaikan royalti dan bea keluar sumber daya alam (SDA) untuk komoditas pertambangan dinilai dapat menjaga iklim usaha di tengah ketidakpastian global. Namun, keputusan tersebut membuat negara kehilangan potensi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jangka pendek.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya disiapkan untuk menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan BK SDA. Bahlil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari pelaku usaha terkait kondisi industri saat ini.
