KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri peer-to-peer (P2P) lending masih berjibaku dengan masalah kredit macet. Beberapa perusahaan P2P lending harus masuk dalam pantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perkembangan kualitas penyaluran pendanaan mereka.
Berdasarkan catatan OJK per Maret 2023, tingkat wanprestasi di bawah 90 hari (TWP90) perusahaan P2P lending, yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending, mengalami kenaikan, baik secara tahunan maupun bulanan, menjadi 2,81%. Di Maret tahun lalu, TWP90 ada di level 2,32% dan pada Februari 2023 di level 2,69%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.