KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri peer-to-peer (P2P) lending masih berjibaku dengan masalah kredit macet. Beberapa perusahaan P2P lending harus masuk dalam pantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perkembangan kualitas penyaluran pendanaan mereka.
Berdasarkan catatan OJK per Maret 2023, tingkat wanprestasi di bawah 90 hari (TWP90) perusahaan P2P lending, yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending, mengalami kenaikan, baik secara tahunan maupun bulanan, menjadi 2,81%. Di Maret tahun lalu, TWP90 ada di level 2,32% dan pada Februari 2023 di level 2,69%.
