ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank BNI Jakarta (5/11).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan resmi terkait hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, sinyal persetujuan Presiden Jokowi terkait rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank pelat merah sudah ada sejak Agustus 2023.
Kala itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, hapus kredit macet bisa dilakukan hingga mencapai Rp 5 miliar. Untuk tahap pertama, yang akan dihapusbukukan adalah debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan maksimal kredit Rp 500 juta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.