Kredit Macet UMKM di Himbara Rp 31 Triliun, Berpotensi Masuk Hapus Tagih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan resmi terkait hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, sinyal persetujuan Presiden Jokowi terkait rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank pelat merah sudah ada sejak Agustus 2023.
Kala itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, hapus kredit macet bisa dilakukan hingga mencapai Rp 5 miliar. Untuk tahap pertama, yang akan dihapusbukukan adalah debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan maksimal kredit Rp 500 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan