Kredit Rumah Mewah Terdorong Pembebasan Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Time to buy. Ini waktu yang tepat buat Anda yang ingin memiliki rumah. Soalnya, pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% bagi rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2024, dari sebelumnya berakhir September 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan