Kredit Sepi, Bank Memarkir DPK di Surat Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) telah melemahkan permintaan kredit baru. Sementara dana pihak ketiga (DPK) bank masih tetap tumbuh meski tak terlampau besar. Pada Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan DPK tumbuh 6,8% year on year (yoy). Sementara kredit hanya tumbuh 5,9% yoy.
Dengan kondisi tersebut bank harus berstrategi memutar DPK agar tidak membebani biaya. Salah satunya, perbankan sementara memarkirkan dana pada surat berharga untuk menjaga keseimbangan kecukupan likuiditas.
