Kresna Life Mulai Mencicil Pengembalian Pemegang Polis Rp 50 Juta
Oleh:
Maizal Walfajri
Senin, 27 Juli 2020 | 06:58 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berupaya mengembalikan polis secara bertahap. Mereka memulai dengan pengembalian pemegang polis Rp 50 juta. Total, ada 1.711 nasabah dengan premi sampai Rp 50 juta.
Sudah sekitar 60% dari pemegang polis yang Rp 50 juta yang dikembalikan dananya. "Untuk premi di atas Rp 50 juta, sedang dihitung, saya tidak tahu persis angkanya," kata Komisaris Independen Kresna Life, Hotbonar Sinaga kepada KONTAN, Minggu (26/7).
Ia menyatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, peran Komisaris Independen adalah menyuarakan kepentingan pemegang polis. Ia menyebut pemegang saham berkomitmen untuk mengatasi masalah ini namun perlu waktu.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Saat KONTAN mengonfirmasi, manajemen Kresna Life menyatakan proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan. Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinformasikan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020, tulis Manajemen Kresna Life, dalam penjelasan tertulis, Rabu (22/7).
Baca Juga: Menimbang Saham Penghuni Baru LQ45, Antara MIKA, MDKA dan SMRA
Manajemen Kresna Life belum buka-bukaan soal kondisi perusahaan saat ini. Kresna Life sendiri belum bisa memberikan pembayaran kepada nasabah polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
Sebelumnya, berdasarkan kabar yang beredar, nasabah Kresna Life tidak bisa mencairkan polis dua produk perusahaan ini sejak 11 Februari 2020. Kresna Life menawarkan perpanjangan atau roll over selama enam bulan.
Sumber KONTAN menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk itu kabarnya mengumpulkan dana nasabah sekitar Rp 8 triliun. Nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.
Nasabah Kresna Life sendiri mulai tidak sabar dengan lambatnya pembayaran ini. Mereka sudah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan.
Kahar tergantung polis
Kresna Life memasukkan alasan Virus Corona sebagai keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan yang menyebabkan terlambat membayar klaim nasabah. Pengamat asuransi, Azuarini Diah menyatakan polis merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai tertanggung.
Baca Juga: Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan
"Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut," kata Azuarini Makanya jika ada alasan Covid-19, bisa dilihat dalam polis mereka masing-masing. Apakah memang bisa menjadi alasan perusahan asuransi terlambat membayar polis nasabah.