Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No 3/2020. Beleid ini mengatur soal pelaksanaan kewenangan LPS melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Aturan ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK. LPS bisa melakukan penempatan dana di bank dengan kriteria tadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.