ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No 3/2020. Beleid ini mengatur soal pelaksanaan kewenangan LPS melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Aturan ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK. LPS bisa melakukan penempatan dana di bank dengan kriteria tadi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.