Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No 3/2020. Beleid ini mengatur soal pelaksanaan kewenangan LPS melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Aturan ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK. LPS bisa melakukan penempatan dana di bank dengan kriteria tadi.
