Berita Market

Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan

Senin, 27 Juli 2020 | 06:48 WIB
Penempatan Dana LPS Hanya Sentimen Jangka Pendek Buat Emiten Perbankan

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No 3/2020. Beleid ini mengatur soal pelaksanaan kewenangan LPS melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Aturan ini memungkinkan LPS menyelamatkan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK. LPS bisa melakukan penempatan dana di bank dengan kriteria tadi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru