ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10). Ketentuan yang digugat tersebut adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Banyak spekulasi terkait arah putusan MK. Terlebih jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang berusia di bawah 40 tahun berpeluang menjadi kandidat cawapres.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.