Berita

Kritik dan Sorotan Menjelang Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 06:50 WIB
Kritik dan Sorotan Menjelang Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10). Ketentuan yang digugat tersebut adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Banyak spekulasi terkait arah putusan MK. Terlebih jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang berusia di bawah 40 tahun berpeluang menjadi kandidat cawapres. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%