Kritik dan Sorotan Menjelang Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10). Ketentuan yang digugat tersebut adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Banyak spekulasi terkait arah putusan MK. Terlebih jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang berusia di bawah 40 tahun berpeluang menjadi kandidat cawapres.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.