KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal semakin luas setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Industri yang diawasi bertambah.
Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam RUU P2SK edisi 8 Desember 2022 diubah dengan sejumlah tambahan tugas. Seperti pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan